Sumber : http://tamanbacaanpelangi.com |
Mungkin kalau Hiu bisa bicara layaknya
manusia, saat ini mereka pasti sedang mengadakan semacam party atau
pesta kecil-kecilan di kebun belakang rumahnya. Hal ini bukan bualan
belaka, sebab beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Raja
Ampat telah mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9 Tahun 2012.
Isi kebijakan tersebut mengenai penegasan tentang larangan
penangkapan hiu, pari manta dan beberapa jenis ikan tertentu di
perairan Raja Ampat.
Tentu dengan ditetapkannya peraturan
tersebut, diharapkan jumlah penangkapan hiu di perairan Indonesia,
khususnya di Raja Ampat dapat ditekan semaksimal mungkin. Terlebih
dengan sanksi yang cukup berat bagi para penangkap yaitu kurungan
serta denda puluhan juta rupiah. Sebelum ini, sebenarnya sudah ada
surat edaran bupati setempat yang menyatakan larangan penangkapan
hiu, pari manta, penyu, dugong dan ikan jenis tertentu di perairan
Raja Ampat. Namun akibat tak ada sanksi dan kurangnya pengawasan dari
isi surat edaran tersebut, tidak memberikan efek jera bagi penangkap
hiu di kawasan tersebut.
Seperti kita ketahui, hiu dan pari
manta merupakan jenis predator yang berada di puncak rantai makanan
di lautan. Mereka berperan penting dalam ekosistem laut serta menjaga
keseimbangan ekosistem suatu wilayah. Menurunnya populasi hiu dapat
berakibat fatal yaitu ketidakseimbangan ekosistem dan berdampak pada
menurunnya spesies-spesies ikan lainnya, khususnya ikan-ikan yang menjadi
komoditas warga setempat. Jika terjadi demikian, siapa yang
dirugikan? Tentu kita semua :).
Hiu dan pari manta memiliki tingkat
reproduksi yang cukup rendah, spesies tersebut dapat punah dengan
mudah jika eksploitasi dibiarkan secara terus-menerus. Eksploitasi
hiu sangat marak terjadi di seluruh dunia untuk memenuhi kebutuhan
sifat tamak manusia, khususnya sirip hiu yang harganya sangat tinggi
di pasaran. Dan yang paling menyedihkan, Indonesia berada di tingkat
teratas dalam perdagangan sirip hiu, bahkan jumlahnya sampai ribuan
ton.
Jika ditelisik lebih jauh kedepan,
dengan terjaganya ekosistem laut yang sehat, nilai ekonomis yang
dihasilkan jelas lebih besar. Tidak hanya pada sektor perikanan yang
dapat dijual, namun dari sektor pariwisata dan lainnya juga dapat
menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semoga dengan ditetapkannya
peraturan tersebut di Raja Ampat, dapat merangsang pemerintah daerah
lain untuk mengeluarkan regulasi yang sama seperti yang dilakukan
Pemda Raja Ampat.
#SaveSharks
Sumber : http://stonedhogblog.blogspot.com |
Sumber : http://its-all-for-love.blogspot.com |
No comments:
Post a Comment